Sabtu, 10 Mei 2014

Hari Musik Nasional, 9 Maret Radio dan TV Dilarang Putar Lagu Asing



Bisnis.com, JAKARTA– Tepat pada peringatan Hari Musik Nasional pada 9 Maret, Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman RI (PAPPRI) meminta seluruh siaran radio dan televisi hanya memutar lagu Indonesia selama 24 jam.
Ketua PAPPRI Tantowi Yahya mengatakan untuk mensukseskan hal tersebut, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada seluruh media radio, termasuk Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) agar tidak memutar lagu asing, begitu pula dengan pengisi acaranya.
“Kami ingin agar satu hari pada 9 Maret (Minggu) tidak ada lagu asing, semua yang diputar baik radio maupun televisi hanya lagu Indonesia, 100% cinta lagu Indonesia,” ucapnya, Sabtu (8/3/2014)
Hal tersebut, dilakukan sebagai pengakuan terhadap industri musik Tanah Air yang saat ini seperti 'mati suri' seiring dengan kasus pembajakan yang sangat merajalela di Indonesia.
“Pembajakan ini sangat merajalela, hampir tidak tersisa lagi karya musik legal, kemungkinan hanya 10% saja. Lebih dari 90% dibajak habis-habisan,” ujanya.
Selain itu, untuk merayakan Hari Musik Nasional pertama kalinya sejak ditetapkan dalam Keputusan Presiden No.10/2013, pihaknya bekerjasama dengan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan mengadakan lomba lagu daerah dan musisi tradisi di anjungan-anjungan yang ada di 34 provinsi.
Tantowi mengatakan dipilihnya Hari Musik Nasional pada 9 Maret ditetapkan berdasarkan pada hari kelahiran Wage Rudolf Supratman, pencipta lagu Indonesia Raya.
“Ada satu hari dimana seluruh rakyat Indonesia pada satu hari mengingat sumbangsih kreator dan komposor musik dalam negeri, karena itu kami ingin ini dirayakan seluruh masyarakat Indonesia.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar