Bisnis.com, JAKARTA– Tepat pada peringatan
Hari Musik Nasional pada 9 Maret, Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan
Penata Musik Rekaman RI (PAPPRI) meminta seluruh siaran radio dan televisi
hanya memutar lagu Indonesia selama 24 jam.
Ketua PAPPRI
Tantowi Yahya mengatakan untuk mensukseskan hal tersebut, pihaknya sudah
mengirimkan surat kepada seluruh media radio, termasuk Asosiasi Televisi Swasta
Indonesia (ATVSI) agar tidak memutar lagu asing, begitu pula dengan pengisi
acaranya.
“Kami ingin
agar satu hari pada 9 Maret (Minggu) tidak ada lagu asing, semua yang diputar
baik radio maupun televisi hanya lagu Indonesia, 100% cinta lagu Indonesia,”
ucapnya, Sabtu (8/3/2014)
Hal
tersebut, dilakukan sebagai pengakuan terhadap industri musik Tanah Air yang
saat ini seperti 'mati suri' seiring dengan kasus pembajakan yang sangat
merajalela di Indonesia.
“Pembajakan
ini sangat merajalela, hampir tidak tersisa lagi karya musik legal, kemungkinan
hanya 10% saja. Lebih dari 90% dibajak habis-habisan,” ujanya.
Selain itu,
untuk merayakan Hari Musik Nasional pertama kalinya sejak ditetapkan dalam Keputusan
Presiden No.10/2013, pihaknya bekerjasama dengan Taman Mini Indonesia Indah
(TMII) akan mengadakan lomba lagu daerah dan musisi tradisi di
anjungan-anjungan yang ada di 34 provinsi.
Tantowi
mengatakan dipilihnya Hari Musik Nasional pada 9 Maret ditetapkan berdasarkan
pada hari kelahiran Wage Rudolf Supratman, pencipta lagu Indonesia Raya.
“Ada satu
hari dimana seluruh rakyat Indonesia pada satu hari mengingat sumbangsih
kreator dan komposor musik dalam negeri, karena itu kami ingin ini dirayakan seluruh
masyarakat Indonesia.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar